
Nyanyian KPK: Ketum PP Japto Diduga Terima ‘Jatah Preman’ Bulanan dari Jasa Pengamanan Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar temuan mengejutkan terkait aliran dana dalam kasus gratifikasi pertambangan di Kutai Kartanegara. Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, diduga kuat menerima setoran rutin setiap bulannya yang dikamuflasekan sebagai biaya jasa pengamanan. Uang tersebut diduga berasal dari PT Alamjaya Barapratama (ABP), salah satu korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa skema pemberian uang ini dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan, bukan sekadar pemberian sekali waktu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa informasi yang diterima penyidik menyebutkan adanya aliran dana tetap yang mengalir ke kantong Japto setiap bulan. “Informasi yang kami terima, uang tersebut memang diberikan secara rutin setiap bulannya,” tegas Asep kepada media di Gedung Merah Putih, Rabu (11/3/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan besar dari perkara korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyidik mendalami peran Japto dalam ekosistem pertambangan tersebut, di mana jasa pengamanan diduga menjadi pintu masuk bagi aliran dana gelap hasil eksploitasi batu bara. KPK saat ini sedang menelusuri total akumulasi dana yang telah diterima serta apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengamanan tersebut.
Meskipun Japto bersikap irit bicara usai menjalani pemeriksaan intensif selama 4,5 jam dan meminta awak media menanyakan langsung ke penyidik, bukti di lapangan kian menguat. Sebelumnya, KPK telah melakukan tindakan tegas dengan menyita 11 mobil mewah dan uang tunai puluhan miliar rupiah dari kediaman tokoh organisasi kemasyarakatan tersebut. Penelusuran ini menjadi sinyal bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam menyisir setiap aliran dana korporasi yang mengalir ke tokoh-tokoh berpengaruh dengan dalih operasional keamanan.