Korupsi Perjalanan Dinas: Polda Metro Jaya Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Kerugian Rp5,94 Miliar

Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait surat perjalanan dinas. Kedua tersangka yang diketahui berinisial IM dan DSD diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman intensif berdasarkan laporan resmi dan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh pihak kementerian terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa praktik lancung ini terdeteksi terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Awalnya, laporan masuk dengan indikasi kerugian yang lebih besar, namun setelah dilakukan audit mendalam oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta serta pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan angka pasti kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar. “Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan proses hukum kini terus berjalan sesuai prosedur,” tegasnya kepada media.

Selain penetapan tersangka, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka IM guna kelancaran proses penyidikan. Pihak kepolisian juga memastikan telah mengantongi izin penyitaan dari pengadilan untuk mengamankan aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih birokrasi dan komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi korporasi maupun personal di lingkungan kementerian/lembaga.

Menanggapi isu adanya dugaan pemerasan oleh oknum penyidik yang sempat beredar di media sosial, pihak Polda Metro Jaya membantah keras tudingan tersebut. Setelah dilakukan pendalaman oleh Bidpropam, tidak ditemukan indikasi pelanggaran prosedur oleh penyidik di lapangan. Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam rantai korupsi perjalanan dinas fiktif yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.

Exit mobile version