Hukum & Kriminal

Geger di Depan KPK: Massa Banser Bakar Baju dan Teriak “KPK Zalim” Usai Gus Yaqut Resmi Ditahan

Jakarta, superwawasan.com — Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, mendadak membara pada Kamis sore, 12 Maret 2026. Bukan karena api fisik semata, melainkan oleh luapan amarah ratusan massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana tokoh yang mereka junjung tinggi — mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut — digiring menuju mobil tahanan dengan rompi oranye khas tahanan KPK.

Ratusan anggota Banser yang sejak sore sudah memadati halaman depan Gedung Merah Putih KPK mulai memanas dan geram begitu menyaksikan Gus Yaqut keluar dari kantor KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Liputan6 Suasana yang semula hening seketika berubah menjadi lautan teriakan dan aksi spontan yang mengejutkan banyak pihak.

Massa Banser mulai berteriak “KPK zalim” ketika Yaqut digiring ke mobil tahanan menggunakan rompi oranye. Mereka juga mendekat ke pagar KPK untuk menengok langsung kondisi Yaqut. Setelah Yaqut masuk ke dalam mobil tahanan, massa Banser terus berteriak hingga melakukan aksi membakar baju bergambar KPK, serta mengoyak-oyak pagar KPK untuk mencoba merangsek masuk. Detik

Tak hanya itu, sempat terjadi aksi saling dorong di pintu masuk Gedung KPK. Di sela-sela amarah itu, sebagian anggota Banser juga melantunkan salawat mengiringi Yaqut yang digiring masuk mobil tahanan. CNN Indonesia Gambaran yang kontras antara doa dan protes mengisi halaman depan lembaga antirasuah itu.

Seorang orator Banser menegaskan, “Sahabat Yaqut adalah penasihat Ansor Banser. Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kami akan berjuang sampai mati.” Republika Online Pernyataan keras itu disambut sorak-sorai massa yang semakin memuncak emosinya.

Namun, massa Banser yang bereaksi sempat ditenangkan oleh sesama anggota Banser lainnya. Petugas kepolisian pun ikut menjaga dan menenangkan massa. Detik Situasi berangsur kondusif setelah mobil tahanan yang membawa Gus Yaqut meninggalkan lokasi.


Latar Belakang Penahanan

Penahanan Gus Yaqut ini bukan keputusan tiba-tiba. KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. FAJAR

Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026. FAJAR Dengan ditolaknya praperadilan itu, penahanan menjadi langkah yang tak terelakkan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 622 miliar dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024. CNN Indonesia

Saat digiring menuju mobil tahanan, Gus Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengklaim sama sekali tidak pernah menikmati aliran uang dari kasus tersebut dan menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambilnya semata-mata untuk keselamatan jamaah haji. Yaqut ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari. FAJAR

Kasus ini dipastikan akan terus bergulir. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, memastikan dengan ditahannya Yaqut, proses penyidikan akan segera dirampungkan hingga persidangan. Liputan6 Babak baru penegakan hukum di Indonesia pun kini menanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button