Hukum & Kriminal
Sedang tren

Bareskrim Guncang Jaringan Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun, Tiga Tersangka Ditangkap

Jakarta, superwawasan.com — Kepolisian Republik Indonesia kembali mengungkap gurita kejahatan pertambangan yang menggemparkan publik. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi mengungkap kasus pengolahan tambang emas ilegal dengan akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp 25,9 triliun. Detik Angka yang fantastis dan mencengangkan ini menjadi salah satu kasus terbesar di sektor pertambangan ilegal yang pernah ditangani aparat penegak hukum Indonesia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut diduga bersumber dari aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat selama periode 2019 hingga 2025. CNN Indonesia

Dalam proses penyidikan, Bareskrim sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada 19–20 Februari 2026 di lima lokasi, yakni tiga tempat di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Jawapos

Tidak berhenti di situ, pada Kamis (12/3), Tim Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menggeledah 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Ketiga perusahaan yang digeledah yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL). Detik

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut kejahatan pertambangan semata. Penyidik saat ini sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana minerba — mencakup kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal — sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). CNN Indonesia

Yang membuat kasus ini kian menarik perhatian, Bareskrim mengusut dugaan TPPU dengan konsep semi stand alone money laundering, yakni pengusutan yang berjalan secara paralel tanpa menunggu selesainya penanganan pidana asal. Detik Pendekatan hukum yang progresif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh jaringan pelaku tidak lolos dari jeratan hukum.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari, yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Jawapos Artinya, aparat kini tengah memburu pihak-pihak yang selama ini menikmati dan memutar hasil kejahatan tersebut melalui sistem keuangan formal.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri pertambangan nasional. Selain merugikan keuangan negara dalam skala masif, praktik tambang ilegal juga meninggalkan luka mendalam pada lingkungan hidup. Penyidikan yang terus berkembang ini menunjukkan bahwa tidak ada celah bagi para pelaku kejahatan pertambangan untuk bersembunyi di balik transaksi-transaksi yang terlihat legal di permukaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button